Assalamualaikum wr wb
Ustadz Sigit yang dirahmati Allah,
Saya ingin menanyakan tentang bentuk busana muslimah yang benar, apakah harus berbentuk baju kurung atau tetap benar jika bentuknya terputus (baju dan rok tapi lebar). Karena saya pernah mendengar pembahasan mengenai pakaian wanita yang benar hanya yang model baju kurung dan jika bentuknya terputus tidak memenuhi perintah syar`i.
Terima kasih.
yulia
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yulia yang dimuliakan Allah SWT.
Dibolehkan bagi seorang wanita muslimah mengenakan pakaian atas-bawah (baju dan rok lebar) selama pakaian itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.
Diantara syarat-syarat itu adalah :
1. Hendaknya pakaian itu menutupi seluruh tubuhnya dari kaum lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah dia memperlihatkan anggota-anggota tubuhnya kepada mahramnya kecuali bagian-bagian yang dibolehkan oleh syariat, seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua pergelangan kakinya.
2. Hendaknya pakaian itu tidak tipis (transparent) sehingga warna kulitnya dapat terlihat oleh orang dibelakangnya.
3. Pakaian itu tidak sempit sehingga menampakkan bentuk-bentuk anggota tubuhnya.
4. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian kaum lelaki.
5. Tidak terdapat berbagai hiasan di pakaian itu yang dapat mengundang perhatian orang-orang ketika dirinya keluar dari rumah. (Markaz al Fatwa No. 0428).
(Baca: Pakaian Muslimah Sesuai Syariat)
Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment