BINAAN ATAS KUBUR?
[TOLONG SHARE INFO INI SUPAYA RAMAI TIDAK JAHIL]
Dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, ia berkata, Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku:
"Ingatlah aku mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku: Janganlah kamu biarkan patung kecuali kamu hancurkan, dan janganlah pula kamu biarkan kuburan yang berlebihan kecuali kamu ratakan."
(HR. Muslim : 696)
Dari Abu Tsumamah bin Syufiyyi, ia berkata, "Kami bersama Fudholah bin ’Ubaid berjihad di bumi Romawi, di daerah Rudais. Salah seorang sahabat kami meninggal dunia, lalu Fudholah bin ’Ubaid radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kami agar meratakan kuburannya, lalu ia berkata:
"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakannya."
(HR. Muslim: 968)
Bukan yang dimaksud meratakan kuburan harus meratakan kuburan dengan tanah, karena meninggikan kuburan sewajarnya dan tidak berlebihan bukanlah perbuatan yang terlarang. Akan tetapi yang dimaksud adalah meratakan semua kuburan dan tidak membedakan antara kuburan orang shalih dan yang lain, tidak pula meninggikan kuburan secara berlebihan dan tidak pula mendirikan bangunan di atasnya.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya mengecat kuburan, duduk di atasnya, dan mendirikan bangunan di atasnya."
(HR. Muslim: 2242, Abu Dawud: 3226, Tirmidzi: 1052, Nasa’i: 2026)
Sebarkanlah kebenaran ini..
Kerana Rasulullah SAW telah berabda: “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).
Dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, ia berkata, Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku:
"Ingatlah aku mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku: Janganlah kamu biarkan patung kecuali kamu hancurkan, dan janganlah pula kamu biarkan kuburan yang berlebihan kecuali kamu ratakan."
(HR. Muslim : 696)
Dari Abu Tsumamah bin Syufiyyi, ia berkata, "Kami bersama Fudholah bin ’Ubaid berjihad di bumi Romawi, di daerah Rudais. Salah seorang sahabat kami meninggal dunia, lalu Fudholah bin ’Ubaid radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kami agar meratakan kuburannya, lalu ia berkata:
"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakannya."
(HR. Muslim: 968)
Bukan yang dimaksud meratakan kuburan harus meratakan kuburan dengan tanah, karena meninggikan kuburan sewajarnya dan tidak berlebihan bukanlah perbuatan yang terlarang. Akan tetapi yang dimaksud adalah meratakan semua kuburan dan tidak membedakan antara kuburan orang shalih dan yang lain, tidak pula meninggikan kuburan secara berlebihan dan tidak pula mendirikan bangunan di atasnya.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya mengecat kuburan, duduk di atasnya, dan mendirikan bangunan di atasnya."
(HR. Muslim: 2242, Abu Dawud: 3226, Tirmidzi: 1052, Nasa’i: 2026)
Sebarkanlah kebenaran ini..
Kerana Rasulullah SAW telah berabda: “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).
No comments:
Post a Comment