Tuesday, July 24, 2012

Boleh Tahajud/Qiyamullail Sesudah Tarawih dan Witir


22 Juli 2012




Oleh Abdullah Haidir, Lc
PIP PKS Arab Saudi



Pendapat jumhur ulama, dan ini yang lebih kuat, bahwa orang yang sudah shalat witir di awal malam, tidak ada halangan baginya untuk shalat malam lagi di akhir malam jika dia ingin melakukannya.

Karena terdapat riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan shalat dua raat setelah shalat witir (HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh Al-Albany).

Sejumlah ulama, Imam Nawawi di antaranya, menyatakan bahwa perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ini untuk menunjukkan kebolehan shalat malam setelah shalat Witir.

Dia tidak perlu shalat witir lagi apabila sudah shalat witir sebelumnya. Karena sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

"Tidak ada dua witir dalam satu malam." (HR. Abu Daud, Tirmizi, dll).

Adapun hadits,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat Witir." (Muttafaq alaih).

Dipahami para ulama sebagai hanya sebagai anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam. Atau ada juga yang memahami bahwa shalat witir hendaknya didahului oleh shalat-shalat yang genap, karena sebelumnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berbicara, bahwa shalat malam itu dua rakaat.

Intinya adalah bahwa dalam hadits tersebut tidak terdapat larangan untuk shalat malam lagi setelah shalat witir.

Karena itu, bagi yang shalat berjamaah Taraweh, sebaiknya dia ikut shalat bersama imam hingga selesai, termasuk shalat witir bersama imam. Kalaupun di akhir malam dia ingin shalat lagi, dia dapat melakukannya tanpa mengulangi lagi shalat witirnya. Karena shalat bersama imam hingga selesai, dianjurkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan dianggap sebagai shalat malam secara sempurna.

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

"Sesungguhnya siapa yang shalat (taraweh) bersama imam hingga selesai, akan dicatat baginya qiyamullail secara sempurna." (HR. Tirmizi dan Nasa'i)

Disamping hal tersebut lebih mendatangkan kesatuan dan keutuhan di antara jamaah masjid.

Wallahua'lam.
http://www.pkspiyungan.org/2012/07/boleh-tahajudqiyamullail-sesudah.html

1 comment:

Dinda said...

Terimakasih banyak share nya kaka..

saya dapat ilmu lagi